Tumpukan Sampah Tutupi Kali
Sekretaris Daan Mogot
Liputan6.com, Jakarta :
Musim hujan tiba. Banjir pun mulai menggenangi sudut-sudut Ibukota. Tumpukan
sampah yang menyumbat aliran sungai semakin memicu meluapnya kali-kali di
Ibukota.
Dalam tayangan Liputan 6
SCTV, Minggu (17/11/2013), tumpukan sampah memenuhi aliran kali Sekretaris
di Daan Mogot, Jakarta Barat. Air sungai pun menjadi keruh menghitam tidak bisa
digunakan. Selain itu, sampah-sampah menyumbat aliran sungai sehingga kali
rentan meluap saat musim hujan tiba.
Persoalan sampah akibat rendahnya
kesadaran warga menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemprov DKI Jakarta. Ingin
menciptakan efek jera, mulai awal 2014, pemerintah akan menjatuhkan denda bagi
warga yang membuang sampah sembarangan.
Tidak main-main, denda dikenakan
sebesar Rp 500 ribu per orang dan Rp 50 juta rupiah bagi korporasi atau
perusahaan. Denda ini sesuai dengan Perda DKI No 3 tahun 2013 tentang
pengelolaan sampah.
Kebijakan ini ditanggapi beragam
oleh warga Ibukota. "Ya sudah yang penting daerah kita jangan sampai
kebanjiran," kata warga Saman.
"Nggak setujulah kalau denda
segede Rp 500 ribu. Kan kasihan rakyat kecil," kata warga Saadah.
Jika nanti denda diterapkan
sungai-sungai akan dipantau tim patroli dari Pemprov DKI dibantu personel TNI.
(Adi/Yus)
Opini saya mengenai hal ini
adalah kurangnya peranan warga dalam menjaga lingkungan, warga selalu menuntut
pemerintah, padahal peran mereka sangatlah penting. Karna mereka tidak membuang
sampah pada tempatnya pada akhirnya mereka sendiri yang terkena imbasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar